Senin, 14 April 2014

Cincin Kawin Emas



Hadits melarang laki - laki memakai cincin emas ( berbahan emas ) 

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”



عَنْ أَبِى فَرْوَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُكَيْمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ حُذَيْفَةَ بِالْمَدَائِنِ فَاسْتَسْقَى حُذَيْفَةُ فَجَاءَهُ دِهْقَانٌ بِشَرَابٍ فِى إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّى أُخْبِرُكُمْ أَنِّى قَدْ أَمَرْتُهُ أَنْ لاَ يَسْقِيَنِى فِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَشْرَبُوا فِى إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَلْبَسُوا الدِّيبَاجَ وَالْحَرِيرَ فَإِنَّهُ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَهُوَ لَكُمْ فِى الآخِرَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Diriwayatkan dari Abu Farwah bahwa dia mendengar Abdullah bin ‘Ukaim berkata : “Kami bersada degan Hudzaifah di Yaman. Kemudian Hudzaifah meminta air minum. Kemudian datanglah seorang ketua petani yang membawa minuman di dalam sebuah bejana yang terbuat dari perak. Maka Hudzaifah melemparnya dan berkata : “Aku memberitahu kalian bahwa aku sudah menyuruhnya untuk tidak memberikan air minuman kepadaku dalam bejana seperti itu. Karena sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian minum dalam bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah memakai pakaian yang terbuat dari sutra. Sesungguhnya ia bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat”. HR Muslim".
Hadits dengan tegas menjelaskan sikap Hudzaifah, yaitu salah seorang sahabat yang paling mengetahui tentang orang-orang yan munafik ketika dia disuguhui minuman di dalam bejana yang terbuat dari emas dan perak. Jika minum dalam bejana seperti itu saja tidak diperbolehkan apalagi memakainya pada salah satu anggota tubuh kita. Demikian pula dengan pakaian dari sutra.
Kemudian di bagian akhir hadits itu disebutkan hikmah pengharaman itu, yaitu bahwa perhiasan itu adalah bagi orang non muslim di dunia dan bagi ummat islam nanti di surga.
Ada hikmah yang lain di balik pengharaman itu, diantaranya :
  1. emas dan perak adalah identik dengan perempuan. Dan Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dalam hal-hal yang memang hanya spesifik untuk perempuan saja.
  2. pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sampai beberapa generasi berikutnya, emas dan perak adalah jenis mata uang yang kita kenal dengan dinar untuk emas dan dirham untuk perak. Nah, bisa dibayangkan jika kaum laki-lakipun memakai emas untuk menghias dirinya, bisa-bisa tidak ada lagi bahan untuk membuat mata uang yang akan memudahkan mereka dalam bertransaksi.
  3. jika emas dan perak adalah jenis mata uang, maka kalau pada zaman sekarang ini sama dengan orang yang memakai uang ribuan, puluhan ribu, ratusan ribu di tubuhnya. Kebayang nggak bagaimana bentuk orang itu. Terlihat sangat norak dan sangat tidak etis bkan. Karena itulah Islam menyuruh ummatnya agar menjauhkan diri dari perbuatan seperti itu.
Silahkan untuk membaca blog artikel lainnya tentang cincin palladium